Tentang Kami

Profil layanan pemantauan dan pengawasan perizinan pemanfaatan sumber daya air BBWS Pompengan Jeneberang.

Profil Organisasi

Dasar Penyelenggaraan

Berdasarkan PerMen PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR dan PerMen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta pengawasan atas pelaksanaan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air merupakan tugas dan fungsi BBWS/BWS.

BBWS/BWS harus mengaktifkan kegiatan pemantauan dan pengawasan pengelolaan SDA secara rutin. Pengawasan atas pelaksanaan izin bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. Pengawasan dilakukan oleh BBWS/BWS dan dapat melibatkan peran masyarakat.

Pengawasan dilakukan untuk memantau dan mengawasi:

  1. Kesesuaian identitas antara pemegang izin dengan pengguna sumber daya air atau pengusaha sumber daya air;
  2. Kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam izin beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait;
  3. Dampak negatif yang ditimbulkan; atau pengusahaan dan penggunaan sumber daya air yang belum memperoleh izin.
Ilustrasi kegiatan pemantauan sumber daya air

Layanan siPESAN

  • Pemantauan masa berlaku dan pengingat perpanjangan izin
  • Pelaporan pengambilan air dan hasil uji kualitas air per triwulan
  • Peta sebaran izin pengusahaan dan penggunaan SDA
  • Layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat