Profil Organisasi
Berdasarkan PerMen PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR dan PerMen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta pengawasan atas pelaksanaan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air merupakan tugas dan fungsi BBWS/BWS. BBWS/BWS harus mengaktifkan kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan SDA secara rutin. Pengawasan atas pelaksanaan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. Pengawasan dilakukan oleh BBWS/BWS dan dapat melibatkan peran masyarakat. Pengawasan atas pelaksanaan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air dilakukan untuk memantau dan mengawasi: