Mempermudah pelaporan dan pengelolaan izin Perusahaan
Penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta pengawasan atas pelaksanaan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air merupakan tugas dan fungsi BBWS/BWS.
Pengawasan atas pelaksanaan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Gunakan Control Map yang berada di sebelah kanan atas untuk melihat layer peta (Batas DAS, Batas WS, Izin Aktif, dan Izin Wajib Perpanjangan)
Melalui Aplikasi Layanan si-Pesan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan pengusahaan / penggunaan Sumber Daya Air terhadap izin yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Unit Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang
SelengkapnyaSurat Izin
(ltr/dtk) Maks Debit Air
Perusahaan/Badan Usaha
Aduan/Aspirasi